HUKUM BISNIS ONLINE MENURUT ISLAM

Rabu, 23 Februari 2011

warnet

bisnis online
Beberapa waktu yang lalu saya update status mengenai bisnis online di facebook, dan ada beberapa teman yang berkomentar (dan yang saya tangkap dari tulisannya tidak sepakat dengan pekerjaanku ini), kira-kira apa penyebabnya ya...? menurut anda apa? Kalau menurutku, mungkin dia belum paham model dan teknik bisnis online yang saya jalani ini.

Berawal dari itu semua, perburuan informasi tentang hukum bisnis onlinepun saya lakoni, baik secara online bekunjung kebeberapa media pemberi informasi soal ilmu fiqih yang berkaitan dengan bisnis, maupun secara offline dengan bertanya pada santri, dan kyai (tentunya yang saya yakini beliaunya paham hukum islam-ahli fiqih dan ngerti juga tentang teknologi), hal ini saya lakukan untuk menenangkan hati, dan lebih memantapkan bisnis yang saya jalani ini kedepanya.

Tulisan ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya,melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.

Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.

Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.

Artikel Terkait Fakhrinet : klik disini u/ melihat Daftar isi

Subscribe in a reader

Atau Berlangganan gratis Via Email Di bawah ini

0 komentar

Posting Komentar

Silakan kirimkan komentar anda, Anda komentar saya akan mengunjungi dan jadi mitra Blog anda.

Note:
Dilarang nyepam atau memasukan Link dipesan komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

    Daftar ISI

    Berdasarkan Tanggal Posting
    Kalau yang ini untuk melihat Berdasarkan Label / Category

    Pengikut